KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)

Senin, 15 November 2010

Pengertian

Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalansi tenaga listrik.

TUJUAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)

Untuk mewujudkan kondisi:

a. Andal dan aman bagi instalasi;

b. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya;

c. Ramah lingkungan

UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN K2:

1. STANDARISASI

2. PENERAPAN 4 PILAR K2

3. SERTIFIKASI

4. PENERAPAN SOP

5. ADANYA PENGAWAS PEKERJAAN

KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Dasar Hukum :

1. UU No.1 / 1970 ttg Keselamatan Kerja

2. UU No. 30 / 2009 ttg Ketenagalistrikan

3. PP No.3 / 2005 ttg Instalasi Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

4. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja

5. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)

6. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi

7. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum

8. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja

9.

KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN ( Persero ) :

NO : 090.K/DIR/2005 ,TENTANG KESELAMATAN INSTALASI

DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero )

NO: 091.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN UMUM DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero )

NO: 092.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN KERJA DILINGKUNGAN PT PLN (

KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

1. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan

2. Keselamatan ketenagalistrikan meliputi :

a. Standarisasi

b. Pengamanan instalasi dan pemanfaat TL untuk mewujudkan kondisi :

- Andal dan aman bagi instalasi ( Keselamatan Instalasi )

- Aman dari bahaya bagi manusia :

* Tenaga Kerja ( Keselamatan Kerja )

* Masyarakat Umum ( Keselamatan Umum )

- Akrab lingkungan ( Keselamatan Lingkungan )

c. Sertifikasi :

- Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL,

- Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi

pemanfaatan TL (instalasi pelanggan),

- Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga)

- Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan

STANDARISASI SEBAGAI PEGANGAN AWAL MELAKSANAKAN KEGIATAN BERPOTENSI BAHAYA :

- Standarisasi Proses ( Pemasangan dsb)

- Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning,dsb)

- Standarisasi Produk (Spesifikasi dsb)

EMPAT PILAR KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

1. Keselamatan Kerja : perlindungan terhadap pegawai

2. Keselamatan Umum: perlindungan terhadap masyarakat , instalansi

3. Keselamatan Lingkungan : perlindungan terhadap lingkungan instalansi

4. Keselamatan Instalansi : perlindungan terhadap instalasi penyediaan tenaga listrik



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

5 komentar:

kantata mengatakan...

lembaga apa yang menerbitkan sertifikat K2 ! dimana dan kapan diadakan pelatihan dan pendidikan K2 untuk mendapat sertifikasi K2 !

jamlikun mengatakan...

mbak,
punya softcoopy sk dir 090, 091 dan 092 ? boleh dong di posting biar tak unduh,
makasih ya

Unknown mengatakan...

Pln tdk pernah ada bantuan kalau ada outsorsing yg mengalami kecelakaan pln tutup mata

Unknown mengatakan...

Dinas mana yang mengawasi pln kalau dindaerah ?

Unknown mengatakan...

Dinas mana yang mengawasi pln kalau dindaerah ?

Posting Komentar